Latarbelakang
Grup Lippo bermula ketika Mochtar Riady yang memiliki nama Tionghoa, Lie Mo Tie membeli sebagian saham di Bank Perniagaan Indonesia milik Haji Hasyim Ning pada1981. Waktu dibeli, aset bank milik keluarga Hasyim telah merosot menjadi hanya sekitar Rp 16,3 miliar. Mochtar sendiri pada waktu itu tengah menduduki posisi penting di Bank Central Asia, bank yang didirikan oleh keluarga Liem Sioe Liong.Ia bergabung dengan BCA pada 1975 dengan meninggalkan Bank Panin. Di BCA, Mochtar mendapatkan share sebesar 17,5 persen saham dan menjadi orang kepercayaan Liem Sioe Liong. Aset BCA ketika Mochtar Riady bergabung hanya Rp 12,8 miliar. Mochtar baru keluar dari BCA pada akhir 1990 dan ketika itu aset bank tersebut sudah di atas Rp5 triliun. Bergabung dengan Hasyim Ning membuat ia bersemangat. Pada 1987, setelah ia bergabung, aset Bank Perniagaan Indonesia melonjak naik lebih dari 1.500 persen menjadi Rp257,73 miliar. Hal ini membuat kagum kalangan perbankan nasional.Ia pun dijuluki sebagai The Magic Man of Bank Marketing. Dua tahun kemudian, pada 1989, bank ini melakukan merger dengan Bank Umum Asia dan semenjak saat itu lahirlah Lippobank.Inilah cikal bakal Grup Lippo.
Rekayasa Laporan Keuangan
Rekayasa Laporan Keuangan adalah window dressing yaitu penyajian laporan keuangan yang direkayasa sehingga menggambarkan kondisi keuangan yang lebih baik daripada keadaan sesungguhnya. Rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh bank Lippo ini adalah persekonkolan keluarga untuk menhindari pembayaran pajak dengan merekayasa laporan keuangan perusahaan.
Kasus Bank Lippo bermula dari terjadinya perbedaan laporan keuangan kuartal III Bank Lippo, antara yang dipublikasikan di media massa dan yang dilaporkan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ). Dalam laporan yang dipublikasikan melalui media cetak pada 28 November 2002 disebutkan total aktiva perusahaan sebesar Rp 24 triliun dengan laba bersih Rp 98 miliar. Sementara dalam laporan ke BEJ tanggal 27 Desember 2002, total aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 triliun dan rugi bersih (yang belum diaudit) menjadi Rp 1,3 triliun.
Rekayasa laporan keuangan dilakukan keluarga karena mereka memiliki agenda terselubung yaitu untuk kembali menguasai kepemilikan Bank Lippo. Rekayasa laporan keuangan tersebut dilakukan dengan cara melaporkan kerugian yang tidak terjadi, kerugian bank itu direkayasa melalui 2 cara yakni menurunkan nilai aset melalui valuasi yang dirancang sangat merugikan bank dan transfer aset kepada pihak terkait untuk menciptakan kerugian di pihak bank, tetapi menguntungkan pemilik lama.
Lippo Goup juga memiliki trik licik dalam bisnis yaitu dengan melakukan goreng saham. Selain penurunan nilai aset yang tidak rasional, manajemen Lippo juga merekayasa secara sistematis untuk menurunkan harga saham Bank Lippo di BEJ dengan cara “menggorengnya”. Akibatnya, harga saham turun drastis dari Rp 540 di bulan Agustus 2002 menjadi Rp 230 pada Februari 2003 (turun 50 persen lebih).
Cara “goreng saham” dilakukan untuk memperbesar kepemilikan saham dari pemilik lama melalui right issue yang dipaksakan dalam harga pasar sangat rendah karena mereka mengetahui
pemerintah tidak bersedia membeli saham right issue (rekapitalisasi kedua) karena bertentangan dengan UU Propenas. Saham pemerintah menjadi terdilusi, sehingga kepemilikan saham menjadi dominan kembali hanya dengan dana yang kecil.
Di dalam kasus PT. Lippo Bank Tbk terkena pasal 93 Undang-Undang Pasar Modal. Tindakan tersebut mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek. Dari fakta menunjukan bahwa tindakan dari PT. Bank Lippo Tbk yang memberikan informasi menyesatkan pada laporan keuangan per 30 September 2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian di masyarakat sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa.
Menggunakan Nama Dewan Komisaris untuk menhindari audit
Bank ini melakukan suatu tindakan yang curang dan melanggar aturan yang telah ditetapkan. Di kalangan pasar modal, sudah menjadi rahasia umum jika Kelompok Usaha Lippo--perusahaan yang membawahi Bank Lippo--lihai melakukan rekayasa bisnis. Para pemegang saham selalu berkepentingan mengamankan investasinya agar menghasilkan dividen tiap tahun. Untuk itu, mereka menugaskan para dewan pengawas untuk memonitor kinerja manajemen agar sesuai kepentingannya. Di sinilah letak pentingnya peran dewan pengawas (komisaris) yang bertindak atas mandat yang diberikan para pemegang saham, bukan pihak pengelola.
Dewan komisaris yang hanya sekadar dicatut namanya oleh perusahaan tanpa ada fungsi sama sekali, disebut model Phantom. Tujuannya untuk menakut-nakuti pihak eksternal dengan selalu mencantumkan nama-nama dewan komisaris dalam laporannya, khususnya laporan keuangan. Lalu ada model lain, Rubber Stamp (tukang stempel). Dewan komisaris menurut model ini tidak lebih hanya sekadar sebagai tukang stempel. Mereka tidak mengindahkan apa pun kecuali hanya membubuhkan tanda tangan dan memberi cap bagi keputusan-keputusan penting dalam perusahaan.
Selain itu, Bank Lippo juga diduga memanipulasi dana rekapitalisasi perbankan pada 1999. Kala itu Bank Lippo menerima kelebihan dana rekapitalisasi sebesar Rp 2,9 triliun. Bank tersebut mengembalikan kelebihan duit setelah perkara ini ramai dibicarakan. Itu pun dengan jumlah fulus Rp Rp 1,6 triliun.
Melihat dari kasus tersebut maka dapat dikatakan bahwa etika bisnis sangatlah penting, karena bukan menyangkut pihak yang ada didalam namun diluarpun juga. Seperti yang dialami Bank Lippo ini dalam menjalankan bisnisnya.
Corporate Responsibility
Dilihat dari definisinya, corporate governance akhirnya hanya sebuah mekanisme untuk melindungi kepentingan investor, pemegang saham, dan pemilik perusahaan (shareholders) saja. Sedangkan semestinya, tata kelola yang baik itu merupakan bagian tidak terpisahkan dari tanggung jawab mereka secara sosial. Para ahli strategic management sudah mengembangkan konsep yang menekankan tanggung jawab perusahaan dalam pengertian luas ini.
Pada prinsipnya, perusahaan tidak hanya bertanggung jawab kepada para pemegang saham saja, tetapi juga pada masyarakat secara umum. Sehingga, masyarakat memiliki kepentingan terhadap berbagai praktik penyimpangan perusahaan, bukan saja para pemegang saham. Dengan asumsi ini, masyarakat juga memiliki hak untuk menuntut agar perusahaan dikelola dengan baik. Sehingga masalah penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan bukan semata monopoli kepentingan para pemegang saham saja. Manipulasi keuangan adalah praktik yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Konsekuensinya masalah seperti yang menimpa Lippo tidak bisa diselesaikan hanya dengan bersandar pada aturan-aturan pasar modal, di bawah otoritas Bapepam, Bank Indonesia, atau Menneg BUMN semata. Skandal Lippo adalah masalah pidana yang harus diselesaikan lewat persidangan publik. Masyarakat berhak untuk menuntut agar tindakan itu diadili secara transparan, bukan dengan mengulur-ulur waktu dan akhirnya mengaburkan persoalan, meski dengan kompensasi pemberian denda ala kadarnya.
Pertaruhan Etika Bisnis dan Keuntungan Perusahaan
Etika bisnis menjadi pertaruhan di dunia nyata saat ini karena pemilik perusahaan tidak segan-segan melakukan tindakan tidak etis untuk mendapatkan keuntungan meski melalui jalur yang salah meski merugikan sesama dan negara. Orang yang berada dalam lingkungan ini merupakan orang-orang terpelajar yang sudah tahu benar dan salah dan mengetahui dengan pasti tindakan yang etis dan tidak etis dalm masing-masing konteksnya namun pada kenyataannya mereka tetap melakukan pelanggaran etika dalam usahanya. Selanjutnya, untuk menyikapi situasi ini apakah Etika dan undang-undang serta aturan-aturan yang ada tidak cukup untuk memberikan batas untuk menempuh jalan yang boleh dan tidak dalam melakukan bisnis.
Kasus bank Lippo ini terjadi karena adanya keinginan pemilik perusahaan untuk memiliki kembali saham yang dengan harga yang jauh dibawah standar dengan melakukan penipuan terhadap publik. Atas pelanggran yang dilakukan oleh bank Lippo ini Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) memberi sanksi denda pada direksi Bank Lippo Rp 2,5 miliar atas kesalahan menerbitkan laporan keuangan ganda yang berbeda. Kesalahan ini dianggap melanggar prinsip kehati-hatian, yaitu menuliskan kata audit pada laporan yang belum diaudit. Menurut banyak kalangan hukuman ini sangat ringan dan memberi ruang yang lebih untuk melakukan pelanggaran di masa depan karena tidak memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran. Banyak kalangan juga kwatir akan kehilangan kepercayaan publik khususnya dunia internasional karena hukum yang tidak pasti dan hukuman atas pelanggaran dalam berbisnis kelihatan hanya formalitas saja (suara Merdeka, 2003)
Menurut teori fraud ada 3 komponen utama yang menyebabkan orang melakukan kecurangan, menipulasi, korupsi dan prilaku tidak etis lainya, yaitu opportunity; pressure; dan rationalization, Ketiga hal tersebut akan dapat kita hindari melalui meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan lain sebagainya, karena kita meyakini bahwa tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap kepercayaan publik (public trust).
Daftar Pustaka
Kwik,2003, Sanksi Direksi Lippo Sangat Ringan, Suara merdeka rabu 19 Maret 2003, Jakarta.
Nurseto, 2009, Skandal Laporan Keuangan Ganda Bank Lippo http://singgihnurseto.blogspot.com/2009/12/skandal-laporan-keuangan-ganda-ban k.html Update 13-4 2015
Prasetyantoko A, 2005, Pelajaran dari Skandal Lippo http://www.unisosdem.org/article_detail.php?aid=1374&coid=2&caid=19&gid=3 Update 13-04-2015
Masduki T, 2007 ICW: Hukuman Bank Lippo Terlalu Ringan [Ekonomi dan Keuangan] http://pelita.or.id/baca.php?id=9467
Wullandari M, 2015, Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Pada Bank (Lippo) http://mitawulandari.blogspot.com/2015/02/kasus-pelanggaran-etika-bisnis-pada. html
No comments:
Post a Comment